Struktur BPD

1792650165988.png
Gambar: Struktur BPD ( Robert ) Sumber: https://www.lungliku.desa.id/

Yuliana

Ketua

Hendra

Wakil

 

Sekertaris

Edison

Anggota

Agusfranli

Anggota


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

 BPD mempunyai fungsi:

  •     Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala   Desa;
  •     Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  •     Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 BPD mempunyai tugas:

  •     Menggali aspirasi masyarakat;
  •     Menampung aspirasi masyarakat;
  •     Mengelola aspirasi masyarakat;
  •     Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  •     Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  •     Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  •     Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  •    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  •     Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  •     Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  •     Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  •     Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  •    Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terima kasih sudah membaca. Tunggu artikel dan berita seru lainnya yang akan segera tayang!
Bagikan post ini: